Pengertian Hak Menyatakan Pendapat

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat . Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3, usul hak menyat...

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3, usul hak menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR. Pansus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling sedikit 60 hari sejak dibentuknya Pansus. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat


Definisi Hak Menyatakan Pendapat.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelaksanaan hak menyatakan pendapat terdapat pada Pasal 184 ayat (1) mengatur hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan diusulkan disertai dokumen yang memuat materi dan alasan usul, dan materi hasil hak angket disertai bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 77 ayat (4) hutuf c.

Dikutip dari dpr.go.id hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
.

COMMENTS

Nama

Bumi,1,Diskusi,1,E-Raport,1,Ekonomi,1,fisika,7,Islam,1,Jadwal Puasa,1,kehormatan,1,Kerja,2,Kesehatan,1,Kesenian,6,Panduan,1,pemerintah,2,Penyakit,1,Perlindungan,1,Seputar Administrasi,2,Seputar Akuntansi,2,Seputar Bencana,1,Seputar Bhs Indonesia,1,Seputar Biologi,4,Seputar Dunia,1,Seputar Ekonomi,17,Seputar Fisika,7,Seputar Geografi,5,Seputar Hukum,1,Seputar Informasi,1,Seputar IPA,8,Seputar Kebudayaan,13,Seputar Kesehatan,6,Seputar Kesenian,19,Seputar Kewarganegaraan,10,seputar kimia,1,Seputar Laporan,2,Seputar Manajemen,2,Seputar Organisasi,1,Seputar Pemerintahan,11,Seputar Pendidikan,10,Seputar Pendidikan Agama Islam,12,Seputar Pengetahuan Umum,47,Seputar Perbankan,2,seputar politik,2,Seputar Profesi,1,Seputar Program Pemerintah,1,Seputar Ramadhan,1,Seputar Sejarah,1,Seputar Teknologi Informasi,1,Teater,5,Update,1,Virus,3,
ltr
item
Khusus Ops: Pengertian Hak Menyatakan Pendapat
Pengertian Hak Menyatakan Pendapat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB6cLI6g4pQlAlCS_DjUqEg-nS_SIyifiYWa73BwJUw8hD5II5jbnAuIkorr-X-vvBfMQ0Xb-avzZ2tAezOKXFOhLUlDe4cb2LpkLhifInlnzTw2PIbfuEdQTlZ5rpnyM19vTo1YymArBE/s1600/Pengertian+Hak+Menyatakan+Pendapat.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB6cLI6g4pQlAlCS_DjUqEg-nS_SIyifiYWa73BwJUw8hD5II5jbnAuIkorr-X-vvBfMQ0Xb-avzZ2tAezOKXFOhLUlDe4cb2LpkLhifInlnzTw2PIbfuEdQTlZ5rpnyM19vTo1YymArBE/s72-c/Pengertian+Hak+Menyatakan+Pendapat.png
Khusus Ops
https://khususops.blogspot.com/2018/02/pengertian-hak-menyatakan-pendapat.html
https://khususops.blogspot.com/
https://khususops.blogspot.com/
https://khususops.blogspot.com/2018/02/pengertian-hak-menyatakan-pendapat.html
true
9068013439067274230
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy